Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label surat izin usaha

Buka Ruang Diskusi Memahami Isi Buku

Kenapa Seminar Pendidikan Tentang  Bedah Buku Penting Membaca Itu Penting, Tapi Memahami Bersama Itu Lebih Kuat Di era konten pendek, buku setebal 200 halaman sering dianggap terlalu berat. Banyak yang beli, sedikit yang baca sampai selesai. Padahal ide bagus di dalam buku bisa jadi percuma kalau nggak pernah didiskusikan. Di sinilah seminar pendidikan dengan format bedah buku punya peran. Bukan cuma acara baca kutipan, tapi ruang buat membongkar ide, mengaitkannya dengan realita, dan mendengarkan sudut pandang orang lain. Acara ini penting karena buku bagus nggak seharusnya berhenti di rak. Ia harus hidup di ruang diskusi. Membedah Buku Bikin Isi Jadi Mudah Dicerna Buku akademis atau non-fiksi sering ditulis dengan bahasa berat dan struktur yang padat. Banyak orang berhenti di bab 2 bukan karena malas, tapi karena bingung harus mulai ngerti dari mana. Melalui seminar bedah buku, pembicara yang sudah membaca mendalam bisa jadi “penerjemah”. Ia menjelaskan kerangka besar, poin pen...

Rekomendasi Pengurusan CV

Rekomendasi Agen Pembuatan CV CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap, dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Indonesia, disebut Persekutuan Komanditer. CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal 2 orang untuk mencari keuntungan, dimana : Satu pihak bertugas memimpin dan mengelola perusahaan, serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan (disebut sekutu komplementer atau sekutu aktif) dan ;  Pihak lainnya hanya menaruh modal dalam usaha tetapi tidak memimpin perusahaan dan hanya bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang diberikan (yang disebut sekutu komanditer atau sekutu pasif). NPC Office Apa saja syarat pendirian CV? Copy KTP seluruh sekutu. Copy NPWP seluruh sekutu (pastikan NPWP dalam keadaan valid dan sudah lapor SPT pribadi tahunan). Stempel Perusahaan Alamat email dan no hp seluruh sekutu. ​ Catatan: Pendiri minimal terdiri dari 1 sekutu komanditer dan 1 sekutu komplementer. Suami-Istri yang ...

Rekomendasi Virtual Office Terbaik

Rekomendasi Virtual Office Terbaik Yang paling perlu diketahui sebelumnya. Banyak orang yang bertanya apakah kantor virtual (virtual office) kena pajak?  NPC Office Kabar baiknya adalah sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, kantor virtual (virtual office) sudah bisa mengajukan dan mendapatkan PKP (Pengusaha Kena Pajak).  Berdasarkan Peraturan tersebut, Kantor Virtual merujuk kepada kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) yang didefinisikan dalam peraturan tersebut sebagai kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun.  Peraturan ini tentunya bermaksud untuk memfasilitasi dan memudahkan para pengusaha yang baru ...