Automasi Digital Marketing vs Manual: UMKM Mau Capek atau Mau Cuan? Bayangin gini: Owner A bangun jam 6 pagi, balas 80 chat WA, posting IG, atur iklan, cek stok, terus lembur sampai jam 11 malam. Owner B bangun jam 8, ngopi, cek dashboard. Chat udah dibales bot, iklan udah jalan sendiri, laporan penjualan udah masuk email. Bedanya? Owner B udah pake Automasi Digital Marketing . Banyak UMKM mikir “otomatisasi itu buat brand gede doang”. Padahal sekarang, nggak otomatisasi = kamu yang kerja paling keras tapi hasilnya paling dikit. Perbedaan Automasi vs Manual : Tebak Sendiri vs Dikerjain Sistem Balas Chat : Ngetik satu-satu. Telat 5 menit = customer kabur. Sedangkan Chatbot AI bales 24/7 dalam 3 detik. Posting Konten : Inget-inget, bikin pas ada waktu. Sedangkan AI Dijadwal otomatis, jam terbaik udah diitung AI. Iklan : Boosting asal. Bujet habis, nggak tau kemana. Lalu kalau AI atur target, matiin iklan yang boncos, naikin yang closing. Follow Up : Lupa. Karena kebanyakan kerjaa...
Rekomendasi Virtual Office Terbaik
Yang paling perlu diketahui sebelumnya. Banyak orang yang bertanya apakah kantor virtual (virtual office) kena pajak?
![]() |
| NPC Office |
Kabar baiknya adalah sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, kantor virtual (virtual office) sudah bisa mengajukan dan mendapatkan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Berdasarkan Peraturan tersebut, Kantor Virtual merujuk kepada kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) yang didefinisikan dalam peraturan tersebut sebagai kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun.
Peraturan ini tentunya bermaksud untuk memfasilitasi dan memudahkan para pengusaha yang baru memulai usahanya agar dapat berkompetisi dalam tender-tender pemerintah yang biasanya mensyaratkan pengusaha untuk memiliki PKP sebagai tanda bahwa pengusaha tersebut bonafide dan sudah beromset di atas Rp 4,8 miliar. Selain itu, membantu pengusaha yang sering dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga dapat mengkompensasi PPN yang dikenakan kepadanya.
Peraturan tersebut memberikan persyaratan yang cukup sederhana, yaitu:
Bagi pengelola kantor virtual seperti NPC Office: (a) wajib telah dikukuhkan sebagai PKP, (b) menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan (c) secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor; dan
Bagi pengguna/penyewa kantor virtual (virtual office) wajib memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
Kabar baiknya lagi apabila kamu menyewa kantor virtual (virtual office) di NPC Office, NPC Office sudah memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas! Luar biasa kan? Artinya, dengan menyewa kantor virtual (virtual office) di NPC Office, usaha kamu bisa PKP. Selain itu, kamu tidak perlu ribet urus PKPnya sendiri karena NPC Office juga bisa mengurus PKP untuk kamu sekaligus mengurus izin usaha lainnya yang kamu butuhkan untuk jalanin usaha kamu. Jadi tunggu apalagi?
NPC Office sudah dikenal terbaik sebagai penyedia jasa pendirian PT, jasa pembuatan PT, jasa pendirian CV, jasa pembuatan CV, virtual office jakarta, akta perusahaan, merger akuisisi dan konsolidasi, surat izin usaha, penanaman modal asing, badan usaha
Jangan ragu-ragu hubungi kami di:
NPC Office
18 Office Park, Lt. 25, Suite A2
Jl. TB Simatupang Kav. 18
Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12520
Indonesia

Komentar
Posting Komentar