Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label akta perusahaan

Pengunjung Cafe Butuh Interaksi

Mengapa Pengunjung Cafe Butuh Interaksi dan Bagaimana?  Pengunjung Cafe memilih ngopi bukan hanya karena rasa kopi saja, tetapi ada sisi tersembunyi dalam benak pengunjung yang ingin mendapatkan penyaluran suasana hati. Terkadang ada kondisi yang ngopi sendirian, ada juga yang bersama rekan, pelayanan cafe yang baik juga sangat mempengaruhi alasan pengunjung datang kembali. Selain itu tentunya perlunya musik untuk menyatukan atmosfer antara pengunjung dan cafe, bisa dengan putar lagu atau Cafe menggunakan live musik.  Apakah Cafe dengan Live Musik Terasa Lebih Interaktif? Cafe dengan live musik telah menjadi salah satu pilihan favorit bagi banyak orang untuk menghabiskan waktu luang mereka. Suasana yang hangat, aroma kopi yang sedap, dan alunan musik yang merdu membuat cafe dengan live musik terasa lebih hidup dan menarik. Tapi, apa yang membuat cafe dengan live musik begitu interaktif? Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa alasan mengapa cafe dengan live musik terasa...

Rekomendasi Pengurusan CV

Rekomendasi Agen Pembuatan CV CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap, dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Indonesia, disebut Persekutuan Komanditer. CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal 2 orang untuk mencari keuntungan, dimana : Satu pihak bertugas memimpin dan mengelola perusahaan, serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan (disebut sekutu komplementer atau sekutu aktif) dan ;  Pihak lainnya hanya menaruh modal dalam usaha tetapi tidak memimpin perusahaan dan hanya bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang diberikan (yang disebut sekutu komanditer atau sekutu pasif). NPC Office Apa saja syarat pendirian CV? Copy KTP seluruh sekutu. Copy NPWP seluruh sekutu (pastikan NPWP dalam keadaan valid dan sudah lapor SPT pribadi tahunan). Stempel Perusahaan Alamat email dan no hp seluruh sekutu. ​ Catatan: Pendiri minimal terdiri dari 1 sekutu komanditer dan 1 sekutu komplementer. Suami-Istri yang ...

Rekomendasi Virtual Office Terbaik

Rekomendasi Virtual Office Terbaik Yang paling perlu diketahui sebelumnya. Banyak orang yang bertanya apakah kantor virtual (virtual office) kena pajak?  NPC Office Kabar baiknya adalah sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, kantor virtual (virtual office) sudah bisa mengajukan dan mendapatkan PKP (Pengusaha Kena Pajak).  Berdasarkan Peraturan tersebut, Kantor Virtual merujuk kepada kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) yang didefinisikan dalam peraturan tersebut sebagai kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun.  Peraturan ini tentunya bermaksud untuk memfasilitasi dan memudahkan para pengusaha yang baru ...